SKPD Diminta Siapkan Data Implementasi HAM.
RANTAU,-Terkait pembuatan data RAN HAM, SKPD dan instansi
yang ada di Tapin diminta mengumpulan dan pengolahan data terkait
implementasi pelaksanaan HAM di Kab.Tapin.
Kabag Hukum Pemkab Tapin Unda Absory SH MH mengatakan dalam
rangka pemenuhan UU No.39 th 1999 ada 24 SKPD dan instansi, termasuk
Bagian Hukum sendiri, Kepolisian, Pengadilan Negeri Kejaksanaan, dan
Kementerian Agama untuk mengetahui cara pengumpulan data RAN HAM
dilingkungan instansinya.
Diharapkan seluruh SKPD dan instansi yang hadir dalam focus
group discusion yang dilaksanakan Kanwil Kemenkumhan beberapa waktu
lalu, dapat melaksanakan kegiatan berbasis HAM di Kab Tapin, contoh
seperti di Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB tengah menggolkan Perda
Kesehatan ibu bayi baru lahir dan anak (KIBLA),” ujar Unda.
Diharapkan program ini nantinya bisa menjadi barometer
terhadap HAM, untuk menekan kematian ibu dan bayi. “Jadi implementasi
HAM ini benar-benar dilaksanakan di Tapin". Tambah Unda.
Disamping itu bagian hukum Setda Tapin sendiri sedang
menggalakkan panitia pelaksana kabupaten. “Saat ini kami masih menunggu
juklaknya saja dari Kementerian Hukum dan HAM RI".
Diman seluruh SKPD wajib mencatat dan membuat pelaporan
tentang aksi HAM yang dilaksanakan di instansi dan lembaganya
masing-masing, itulah nantinya yang akan dianalisis sejauh mana
penerapan hak dasar oleh SKPD.
Hasil laporan ini pertriwulan dilaporkan, yang nantinya
disatukan dan dilaporkan ke pusat. Dan yang mengkoordinir laporan ini
nantinya adalah Bupati Tapin dan Bagian Hukum Tapin", terang Unda
Absory.