"Tujuan evaluasi atas implementasi SAKIP dapat ditentukan setiap tahun sesuai dengan kebijakan evaluasi yang ditetapkan sehingga tujuan dan sasaran evaluasi sangat tergantung pada para pihak penggunaan hasil evaluasi dan kebijakan instansi/ unit kerja yang diberi kewenangan untuk melaksanakan evaluasi dengan mempertimbangkan berbagai kendala yang ada" ujar Ananda Juarsa, AK Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Akuntabilitas Apartur Kemen PAN dan RB sebagai narasumber SAKIP
Ditambahkan anada bahwa kegiatan ini sesuai ketentuan pasal 30 Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang pedoman evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
" Dalam penyusunan SAKIP ini diutama terlebih dahulu SKPD harus membuat Indikator Kinerja Utama (IKU), baru diaplikasikan ke Renstra, Rencana kerja Tahunan, Perencanaan Kinerja dan Anggaran (BKA) dan LAKIP " Ujar Ananda. Ditambahkan Ananda dari manfaat pembuatan IKU tadi dilanjutkan untuk membuat Perjanjian Kinerja dari masing-masing SKPD
Para peserta berharap Bimtek SAKIP ini berkesinambungan dan dapat dilanjutkan ketingkat Kabid, Kasi SKPD untuk mewujudkan capaian/ hasil kinerja sesuai dengan amanah dalam RPJMN/RPJMD , sehingga mutu SAKIP mampu meningkatkan nilai dari tahun-tahun sebelumnya.
"Kita sangat beruntung dapat meningkatkan ilmu pengetahuan tentang pembuatan IKU , LAKIP ini, sehingga ditinjaklanjuti masing-masing SKPD dalam waktu 1 minggu ke depan," ujar Sekda Tapin DR H Rahmadi, Ms