Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin merupakan ”Pintu Gerbang Informasi” Pemerintah Kabupaten Tapinn yang
bergerak dalam terminal informasi dan komunikasi serta merupakan tempat
keluar masuknya segala bentuk informasi.
Berdasarkan Peraturan Bupati Tapin
Nomor 6 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah
dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin, maka Bagian Humas mempunyai tugas untuk
membantu Asisten Pemerintahan dalam melaksanakan pembinaan hubungan
masyarakat yang berkaitan dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah
daerah.
Dengan mottonya “Penyampai Pesan Membangun Kesan”, Bagian
Humas berupaya agar dapat membangun citra positif Pemerintah Kabupaten Tapin
dikalangan masyarakat umum dan organisasi kemasyarakatan. Oleh
karenanya dalam rangka memperjelas kebijakan dan kegiatan pemerintah
daerah, maka Bagian Humas berperan sebagai lembaga pemberi, penyedia dan
pelayanan informasi serta pendokumentasian secara proposional terkait
berbagai program dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapin secara
institusional.