RANTAU,- Bupati Tapin HM Arifin Arpan MM pimpin langsung upacara peringatan hari otonomi daerah ke XX tahun 2016, bersama dengan seluruh jajaran dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin.
Dengan tema "Memantapkan otonomi daerah menghadapi
tantangan masyarakat ekonomi asean (MEA)", bertempat di halaman kantor
Bupati Tapin Senin (24/4) , pelaksanaan apel dihadiri pula oleh
Sekda Tapin Dr H Rahmadi MSi, serta para asisten, staf ahli, para Kepala
SKPD serta para peserta apel dari masing-masing SKPD dilingkungan
Pemkab Tapin.
Dalam pidato Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang
dibacakan Bupati Tapin Drs. HM Arifin Arpan MM mengatakan, bahwa otonomi
daerah telah menjadi komitmen dan konsensus para pendiri bangsa
Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat, melalui peningkatan kualitas
pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, peningkatan daya saing daerah
dan pengembangan demokratik lokal.
"Seiring dengan telah diberlalukannya Masyarakat Ekonomi
Asean (MEA) pada tahun 2016, seluruh pemerintah daerah harus menata
seluruh elemen otonomi daerah, agar Indonesia tidak menjadi penonton
dalam era persaingan bebas tersebut", ujar Bupati
Oleh karena itu, dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan
nawacita, mewujudkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan negara
dibidang ekonomi dan mendorong pertumbuhan iklim infestasi di Indonesia,
"Presiden RI telah memberikan arahan kepada seluruh Menteri dan Kepala
Lembaga Non Kementerian, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk
melaksanakan simplikasi regulasi yang menjadi kewenangan masing-masing
dalam kurun waktu regulasi 2006-2015", terang Mendagri.
Untuk itu saya meminta kepada para Gubernur, Bupati dan
Walikota bersama dengan DPRD untuk segera menindaklanjuti pembatalan
peraturan di daerah masing-masing, khususnya Perda yang menghambat
investasi dan perizinan serta yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi", ujar Mendagri.
Menindaklanjuti UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah
daerah, pemerintah pusat saat ini sedang menyelesaikan penyusunan
peraturan pelaksanaan dari UU tersebut, sesuai dengan amanat UU tersebut
terdapat 28 peraturan pemerintah, 2 peraturan presiden dan 6
Permendagri yang merupakan peraturan pelaksananya", tambah Mendagri yang
disitir Bupati Tapin.
Penyelesaian peraturan pelaksana UU ini penting dalam
rangka pencapaian tujuan otonomi daerah untuk mewujudkan Indonesia yang
Mandiri, Maju dan Sejahtera dalam kerangka NKRI.