RANTAU, MK- Ketua TP PKK Kab Tapin Hj Ratna Ellyani, gencar berikan pemahaman dan pengertian pernikahan usia dini dan pendampingan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bagi warga Desa Sei Bahalang Kec Tapin Tengah.
Hal itu dilakukannya pada Pembinaan kader PIK keluarga dalam pelayanan dan pendampingan korban kekerasan dalam rumah tangga, Kamis (14/4) bertempat di Halaman Kantor Desa Sei Bahalang.
Ketua TP PKK Kab Tapin Hj Ratna Ellyani Arifin Arpan dalam arahannya menyampaikan, dalam Undang undang batas usia laki-laki 22 tahun laki-laki dan 21 tahun untuk perempuan. Namun realitanya masih ada kita jumpai melakukan pernikahan dini yang berusia dibawah usia 19 tahun
Hj Ratna berharap kepada warga kec Tapin tengah bisa menjadi pionir menjadi tidak melakukan pernikahan dini paling tidak bisa menekan atau di tunda. pertemuaan ini juga dapat memanfaatkan momentum upaya pencegahan pernikahan usia dini dan pendampingan dalam penanganan KDRT.
Ditambahkan ketua TP PKK Kab. Tapin menghimbau kepada instansi terkait agar kepada KUA supaya meneliti data-data yang masuk, kalau ada alasan yang tepat sebelum masuk usia lebih baik di tunda, dan berikan pengertian
Semnetra itu Sekretaris Camat Tapin Tengah Mahruddin SAP mengatakan kebanggaan luar biasa bagi kami khususnya warga desa sei bahalang, mudah-mudahan kegiatan ini bisa bermanfaat bagi warga desa sei bahalang dampak pernikahan dini dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga.