Select Menu

TAMASA

TAMASA

Random Posts

Featured
Featured
Most Popular
Videos

Entri yang Diunggulkan

KNPI Tapin Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-88.

KNPI Tapin Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-88. RANTAU,- Bupati Tapin HM Arifin Arpan MM membuka secara resmi lomba paduan suara ...

Lorem 1

Berita KOMINFO RI

PENDIDIKAN

Circle Gallery

Shooting

Racing

News

Lorem 4

» » Pengampunan (Amnesti) Pajak.

Wajib Pajak Segera Laporkan PPN dan PPH.
RANTAU,- Bupati Tapin HM Arifin Arpan MM, Wakil Bupati Tapin Ir H Sufian Noor MP, Sekda Tapin Dr H Rahmadi MSI beserta seluruh jajaran hadiri rapat kordinasi sekaligus sosialisasi Amnesti pajak bersama KP2KP Rantau.
Bertempat di Aula Kabinet 1 selasa (26/7) kemaren, sosialisasi Amnesti pajak dihadiri oleh Nurde Irawan Kepala KP2KP Rantau sebagai nara sumber beserta seluruh pimpinan SKPD dan perwakilan dari pimpinan FKPD, instansi dan lembaga dilingkungan Pemkab Tapin.
Terkait program penghapusan pajak yang dilaksanakan,  Bupati mengatakan, "sebagai aparat pemerintah atau masyarakat wajib untuk membayar pajak, dengan pembayaran pajak mencerminkan kita sebagai wajib pajak yang baik", ujarnya
"Agar tidak menjadi masalah, baiknya perhitungan pajak dikonsultasikan, agar jelas berpa pajak yang harus kita bayarkan", kata Bupati.
Mengenai adanya pengampunan pajak, alangkah baiknya hal ini dimanfaatkan  untuk kita semua yang termasuk wajib pajak untuk menghitung jumlah kekayaan dan melunasinya", tambah Bupati.
Sementara itu Nurde Irawan Kepala KP2KP Rantau mengatakan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak talah terobosan untuk meningkatkan segi pendapat dari sektor pajak, salah satunya melakukan program amnesti atau pengampunan pajak". Ujarnya.
"Kepada wajib pajak silahkan mengungkapkan hartanya yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan untuk dapat melaporkan harta tersebut" lanjutnya.
Ia mennambahkan, "melalui amnesti pajak, wajib pajak hanya dikenakan membayar uang tebusan yang sangat ringan, dibandingkan tarif pajak pada umumnya.
Wajib pajak hanya dikenakan 2%-5% dari jumlah harta kekayaan kena pajak, dibandingkan konsenkuensi apabila wajib pajak tidak membayar pajak melalui pengampunan pajak, akan dikenakan 30% dari harta kekayaan", terangnya.
Untuk itu melalui Amnesti pajak diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan pengampunan pajak yang disediakan oleh pemerintah.
Selain mendapat keringanan pajak, wajib pajak juga akan terhindar dari sanksi aturan pajak lainnya, jika mendaftarkan kekayaannya melalui pengampunan pajak ini", tandasnya.
Dijelaskan Nurde Irawan, penerimaan pajak dari tahun 2009 sampai sekarang tidak pernah tercapai sesuai target, sehingga di tahun 2016 pemerintah membuat program penghapusan pajak berupa amnesti pajak, untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak". Ujarnya.
"Karena untuk bisa membiayai semua operasional pemerintahan, negara memerlukan pajak", ujarnya.
Amnesti pajak merupakan penghapusan pajak kepada wajib pajak terhadap harta yang belum diungkapkan, termasuk penghapusan sanksi bagi wajib pajak, sehingga melalui amnesti pajak kita himbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kewajiban pajaknya", pintanya.
"mengenai yang belum  mengerti tentang wajib pajak dan Amnesti pajak silahkan datang langsung ke Kantor Pajak untuk berkonsultasi, sehingga masyarakat tidak lagi punya keraguan untuk membayar pajak".
"Tinggal diungkapkan harta kekayaan berapa dan membayar uang tebusan, itulah yang ditawarkan dari amnesti pajak, agar masyarakat terbebas dari sanksi pajak yang lebih keras", imbuhnya.

About Unknown

WePress Theme is officially developed by Templatezy Team. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar