Wajib Pajak Segera Laporkan PPN dan PPH.
RANTAU,- Bupati Tapin HM Arifin Arpan MM, Wakil Bupati
Tapin Ir H Sufian Noor MP, Sekda Tapin Dr H Rahmadi MSI beserta seluruh
jajaran hadiri rapat kordinasi sekaligus sosialisasi Amnesti pajak
bersama KP2KP Rantau.
Bertempat di Aula Kabinet 1 selasa (26/7) kemaren,
sosialisasi Amnesti pajak dihadiri oleh Nurde Irawan Kepala KP2KP Rantau
sebagai nara sumber beserta seluruh pimpinan SKPD dan perwakilan dari
pimpinan FKPD, instansi dan lembaga dilingkungan Pemkab Tapin.
Terkait program penghapusan pajak yang dilaksanakan,
Bupati mengatakan, "sebagai aparat pemerintah atau masyarakat wajib
untuk membayar pajak, dengan pembayaran pajak mencerminkan kita sebagai
wajib pajak yang baik", ujarnya
"Agar tidak menjadi masalah, baiknya perhitungan pajak
dikonsultasikan, agar jelas berpa pajak yang harus kita bayarkan", kata
Bupati.
Mengenai adanya pengampunan pajak, alangkah baiknya hal ini
dimanfaatkan untuk kita semua yang termasuk wajib pajak untuk
menghitung jumlah kekayaan dan melunasinya", tambah Bupati.
Sementara itu Nurde Irawan Kepala KP2KP Rantau mengatakan,
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak talah terobosan
untuk meningkatkan segi pendapat dari sektor pajak, salah satunya
melakukan program amnesti atau pengampunan pajak". Ujarnya.
"Kepada wajib pajak silahkan mengungkapkan hartanya yang
belum dilaporkan dalam SPT tahunan untuk dapat melaporkan harta
tersebut" lanjutnya.
Ia mennambahkan, "melalui amnesti pajak, wajib pajak hanya
dikenakan membayar uang tebusan yang sangat ringan, dibandingkan tarif
pajak pada umumnya.
Wajib pajak hanya dikenakan 2%-5% dari jumlah harta
kekayaan kena pajak, dibandingkan konsenkuensi apabila wajib pajak tidak
membayar pajak melalui pengampunan pajak, akan dikenakan 30% dari harta
kekayaan", terangnya.
Untuk itu melalui Amnesti pajak diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan pengampunan pajak yang disediakan oleh pemerintah.
Selain mendapat keringanan pajak, wajib pajak juga akan
terhindar dari sanksi aturan pajak lainnya, jika mendaftarkan
kekayaannya melalui pengampunan pajak ini", tandasnya.
Dijelaskan Nurde Irawan, penerimaan pajak dari tahun 2009
sampai sekarang tidak pernah tercapai sesuai target, sehingga di tahun
2016 pemerintah membuat program penghapusan pajak berupa amnesti pajak,
untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak". Ujarnya.
"Karena untuk bisa membiayai semua operasional pemerintahan, negara memerlukan pajak", ujarnya.
Amnesti pajak merupakan penghapusan pajak kepada wajib
pajak terhadap harta yang belum diungkapkan, termasuk penghapusan sanksi
bagi wajib pajak, sehingga melalui amnesti pajak kita himbau kepada
masyarakat untuk segera melaporkan kewajiban pajaknya", pintanya.
"mengenai yang belum mengerti tentang wajib pajak dan
Amnesti pajak silahkan datang langsung ke Kantor Pajak untuk
berkonsultasi, sehingga masyarakat tidak lagi punya keraguan untuk
membayar pajak".
"Tinggal diungkapkan harta kekayaan berapa dan membayar
uang tebusan, itulah yang ditawarkan dari amnesti pajak, agar masyarakat
terbebas dari sanksi pajak yang lebih keras", imbuhnya.