Select Menu

TAMASA

TAMASA

Random Posts

Featured
Featured
Most Popular
Videos

Entri yang Diunggulkan

KNPI Tapin Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-88.

KNPI Tapin Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-88. RANTAU,- Bupati Tapin HM Arifin Arpan MM membuka secara resmi lomba paduan suara ...

Lorem 1

Berita KOMINFO RI

PENDIDIKAN

Circle Gallery

Shooting

Racing

News

Lorem 4

» » Ekspos PPID Kab. Tapin

Ekspos PPID Kabupaten Tapin.

RANTAU,- Dalam rangka mengemban amanat UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), Bagian Humas Setda Tapin sampaikan ekspos terkait PPID, dihadapan Bupati Tapin saat Rapat Kordinasi bersama Wakil Bupati Tapin, Sekda Tapin bersama para Asisten, Staf Ahli, para pimpinan SKPD, Camat serta Para Kepala Bagian, senin (27/6) bertempat di Aula Kabinet 1 Kantor Setda Tapin Kemaren pagi.

Ekspos PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dihadiri langsung oleh Kepala Biro Humas Provinsi Kalsel H Heriansyah MSI beserta Ketua Komisi PPID Provinsi M Taher Sufiani dan dihadiri langsung oleh Kepala Bagian Humas Setda Tapin Syafrudin SIP beserta jajaran.

Dalam kesempatan itu Kabag Humas Setda Tapin Syafrudin SIP menjelaskan, berkaitan dengan pembentukan PPID yang dimulai sejak tahun 2015, sudah terbentuk di Kabupaten Tapin". ungkapnya.
Dikatakan Syafrudin sesuai amanat UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, kepengurusan PPID Kabupaten Tapin sendiri akan ditunjuk dan dibentuk serta disahkan melalui SK Bupati Tapin.

Sementara itu dalam paparan yang disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kal-Sel H Taher Sufiani mengatakan, "PPID wajib dibentuk diseluruh Kabupaten Kota se-Kalimantan Selatan, hal itu berdasarkan Adendum UUD dimana masyarakat/WNI berhak mendapatkan informasi dari badan Publik", katanya.

"Komisi Informasi dibentuk dalam rangka mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah ataupun Badan Publik".

"Badan Publik yang operasional kegiatannya didapat dari dana APBD, APBN, baik bantuan luar negeri atau dana yang didapat dari masyarakat, baik itu eksekutif, legislatif berdasarkan UU wajib dibentuk badan publik/PPID", terangnya.

Sementara itu Kepala Biro Humas Provinsi Drs H Heriansyah MSi Kepala Biro Humas Provinsi Kal-Sel menjelaskan, tidak semua informasi dapat dipublikasikan kepada publik karena dalam pasal 17 UU No 14 tahun 2008 juga menjamin badan publik untuk menutup informasi yang tidak boleh dibuka untuk umum", tambahnya.

Tentang pengecualian informasi untuk umum itu, banyak tahapan yang mesti dilakukan dan dicermati PPID terkait pasal 17 UU No 15 tahun 2008, salah satunya diilakukan uji konsekwensi, sehingga sebuah informasi bisa terbuka dan tertutup untuk umum", tandasnya.

"Seumpama jika ada pemohon informasi yang mau mengajukan gugatan sengketa informasi kepada komisi informasi, harus mempunyai badan hukum negara".

Dicontohkannya, seperti LSM yang yang ingin mengajukan sengketa informasi, LSM yang bersangkutan harus terdaftar sebagai badan publik negara dan berkedudukan sebagai badan hukum negara", terangnya
Pentingnya PPID sebagai badan publik dibentuk, untuk mengatasi sengketa informasi bagi penerima dana APBD atau APBN baik eksekutif, lagislatif atau badan-badan lain wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat".

Dalam hal itu Bupati Tapin HM Arifin Arpan MM menyambut baik atas ekspos sekaligus sosialisasi UU No 14 tahun 2008 terkait pembentukan  PPID di Kabupaten Tapin yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi bersama Biro Humas Provinsi Kal-Sel.

Atas keinginan pihak provinsi Kal-Sel dan Komisi Informasi, pemerintah daerah melalui Bagian Humas Setda Tapin akan menindaklajuti semua perkembangan terkait pembentukan Komisi Informasi PPID di Kabupaten Tapin.

Dengan adanya kordinasi dan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi berharap pembangunan di Kabupaten tapin dapat berjalan sesuai dengan harapan kita bersama", terang Bupati.

About Unknown

WePress Theme is officially developed by Templatezy Team. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar