Ekspos PPID Kabupaten Tapin.
RANTAU,- Dalam rangka mengemban amanat UU No 14 tahun 2008
tentang keterbukaan informasi publik (KIP), Bagian Humas Setda Tapin
sampaikan ekspos terkait PPID, dihadapan Bupati Tapin saat Rapat
Kordinasi bersama Wakil Bupati Tapin, Sekda Tapin bersama para Asisten,
Staf Ahli, para pimpinan SKPD, Camat serta Para Kepala Bagian, senin
(27/6) bertempat di Aula Kabinet 1 Kantor Setda Tapin Kemaren pagi.
Ekspos PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
dihadiri langsung oleh Kepala Biro Humas Provinsi Kalsel H Heriansyah
MSI beserta Ketua Komisi PPID Provinsi M Taher Sufiani dan dihadiri
langsung oleh Kepala Bagian Humas Setda Tapin Syafrudin SIP beserta
jajaran.
Dalam kesempatan itu Kabag Humas Setda Tapin Syafrudin SIP
menjelaskan, berkaitan dengan pembentukan PPID yang dimulai sejak tahun
2015, sudah terbentuk di Kabupaten Tapin". ungkapnya.
Dikatakan Syafrudin sesuai amanat UU No 14 tahun 2008
tentang keterbukaan informasi publik, kepengurusan PPID Kabupaten Tapin
sendiri akan ditunjuk dan dibentuk serta disahkan melalui SK Bupati
Tapin.
Sementara itu dalam paparan yang disampaikan Ketua Komisi
Informasi Provinsi Kal-Sel H Taher Sufiani mengatakan, "PPID wajib
dibentuk diseluruh Kabupaten Kota se-Kalimantan Selatan, hal itu
berdasarkan Adendum UUD dimana masyarakat/WNI berhak mendapatkan
informasi dari badan Publik", katanya.
"Komisi Informasi dibentuk dalam rangka mengawal
pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah ataupun Badan Publik".
"Badan Publik yang operasional kegiatannya didapat dari
dana APBD, APBN, baik bantuan luar negeri atau dana yang didapat dari
masyarakat, baik itu eksekutif, legislatif berdasarkan UU wajib dibentuk
badan publik/PPID", terangnya.
Sementara itu Kepala Biro Humas Provinsi Drs H Heriansyah
MSi Kepala Biro Humas Provinsi Kal-Sel menjelaskan, tidak semua
informasi dapat dipublikasikan kepada publik karena dalam pasal 17 UU No
14 tahun 2008 juga menjamin badan publik untuk menutup informasi yang
tidak boleh dibuka untuk umum", tambahnya.
Tentang pengecualian informasi untuk umum itu, banyak
tahapan yang mesti dilakukan dan dicermati PPID terkait pasal 17 UU No
15 tahun 2008, salah satunya diilakukan uji konsekwensi, sehingga sebuah
informasi bisa terbuka dan tertutup untuk umum", tandasnya.
"Seumpama jika ada pemohon informasi yang mau mengajukan
gugatan sengketa informasi kepada komisi informasi, harus mempunyai
badan hukum negara".
Dicontohkannya, seperti LSM yang yang ingin mengajukan
sengketa informasi, LSM yang bersangkutan harus terdaftar sebagai badan
publik negara dan berkedudukan sebagai badan hukum negara", terangnya
Pentingnya PPID sebagai badan publik dibentuk, untuk
mengatasi sengketa informasi bagi penerima dana APBD atau APBN baik
eksekutif, lagislatif atau badan-badan lain wajib menyampaikan informasi
kepada masyarakat".
Dalam hal itu Bupati Tapin HM Arifin Arpan MM menyambut
baik atas ekspos sekaligus sosialisasi UU No 14 tahun 2008 terkait
pembentukan PPID di Kabupaten Tapin yang dilaksanakan oleh Komisi
Informasi bersama Biro Humas Provinsi Kal-Sel.
Atas keinginan pihak provinsi Kal-Sel dan Komisi Informasi,
pemerintah daerah melalui Bagian Humas Setda Tapin akan menindaklajuti
semua perkembangan terkait pembentukan Komisi Informasi PPID di
Kabupaten Tapin.
Dengan adanya kordinasi dan kerjasama yang baik antara
pemerintah daerah dan pemerintah provinsi berharap pembangunan di
Kabupaten tapin dapat berjalan sesuai dengan harapan kita bersama",
terang Bupati.