


H
Rudy ariffin dalam sambutannya mengatakan Bupati dan wakil Bupati Tapin
masa jabatan 2013-2018 diminta mewujudkan janji pasangan ini saat
kampanye pemilukadayang lalu, yakni perubahan Kabupaten Tapin yang lebih
baik.
“semoga janji-janji pasangan ini saat pemilukada dapat dilaksanakan dengan perubahan Kabupaten Yang lebih maju” ujar H Rudy.

Untuk
itu mari kita dukung pasangan ini , untuk menjalankan tugas-tugas
pembangunan di kabupaten Tapin dan memberikan pelayanan yang lebih baik
kepada seluruh masyarakat Tapin, ujarnya.

Kepala
daerah mempunyai kewajiban seperti pertama, memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua,
meningkatkan kesejahteraan raykat. Ketiga, memelihara ketentraman.
Keempat, melaksanakan kehidupan demokrasi. Keenam, menaati dan
menegakkan seluruh peraturan perundangan-undangan.
Ketujuh,
menjaga etika dan norma dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
Kedelapan, memajukan dan mengembangkan daya saing daerah. Kesembilan,
melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik. sepuluh,
melaksanakan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan daerah.
Sebelas,
menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan
semua perangkat daerah. Kedua belas, menyampaikan rencana strategi
penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD.
Diantara tadi dalam mengelola keuangan daerah dalam menggunakan keuangan lebih di fokuskan pada publik, juga lebih transfaran.
Selain
itu juga hendaknya dapat terus meningkatkan sektor pertanian yang
selama ini pertanian di Kalsel menjadi lumbung pertanian (hum).